JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan menerapkan sistem ganjil-genap dan one way atau satu arah mulai dari kilometer (KM) 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan tersebut diberlakukan sepanjang 28 April 2022-1 Mei 2022. Penerapan sitem ganjil-genap dan one way ini menjadi bagian dalam rangkaian Operasi
JAKARTA, - Kepolisian Resor Polres Bogor kembali memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan ini, 9-11 Juni 2023. Dikutip dari laman resmi TMC Polres Bogor, aturan ganjil genap dibuat secara bergantian sesuai arahan petugas di lapangan. Kebijakan tersebut, berlaku tak hanya akhir pekan, tapi juga hari libur ganjil genap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Baca juga Sepeda Listrik yang Masuk Jalan Umum dan Melanggar Akan Kena Tilang dan Disita TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak Cianjur, Jawa Barat, Rabu 24/5/2023 petang. Pemerintah bersama legislatif mencari formulasi untuk mengatasi kemacetan di jalur ini, salah satunya dengan rencana membangun fasilitas kereta gantung atau cable car. "Hari Jumat, Sabtu dan Minggu tanggal 9, 10, serta 11 Juni 2023 Jalur Wisata Puncak Diberlakukan Ganjil Genap. Sesuaikan Waktu Keberangkatan Anda dengan Ketentuan Ganjil Genap di Jalu Puncak," tulis keterangannya, Jumat 9/6/2023.Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pukul WIB hingga WIB pada Jumat. Sementara pada Sabtu 10/6/2023 dan Minggu 11/6/2023, jam operasional ganjil genap berlaku dari pukul WIB hingga pukul WIB. Peraturan ganjil genap tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor yang melintasi jalur Puncak. Bagi pengemudi atau pengendara yang melanggar aturan tersebut diminta untuk memutar balik. Baca juga Keuntungan Formula E Jakarta 2023 Diprediksi Tembus Rp 5 Miliar IKHSAN Suasana di balik kemacetan panjang kendaraan di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, pada momen libur lebaran atau Minggu 30/4/2023. Berikut Lokasi Penyekatan Ganjil Genap di Jalur Puncak - Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur. - Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta - Hari ini adalah tanggal merah cuti bersama Hari Raya Waisak. Polisi memastikan tidak ada kebijakan ganjil genap gage di DKI Jakarta."Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta hari Jum'at, 02 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis akun Instagram TMCPoldaMetro, Jumat 6/2/2023.Dari aturan sendiri, penerapan ganjil genap hanya diberlakukan selama hari kerja Senin sampai dengan Jumat. Ganjil Genap ditiadakan selama weekend dan juga libur nasional. Artinya, selama 4 hari mulai dari Kamis 1/6 sampai Minggu 4/6 penerapan ganjil genap akan rincian 25 titik ganjil genap yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 20191. Jalan Pintu Besar Selatan2. Jalan Gajah Mada3. Jalan Hayam Wuruk4. Jalan Majapahit5. Jalan Medan Merdeka Barat6. Jalan MH Thamrin7. Jalan Jenderal Sudirman8. Jalan Sisingamangaraja9. Jalan Panglima Polim10. Jalan Fatmawati11. Jalan Suryopranoto12. Jalan Balikpapan13. Jalan Kyai Caringin14. Jalan Tomang Raya15. Jalan Jenderal S Parman16. Jalan Gatot Subroto17. Jalan MT Haryono18. Jalan HR Rasuna Said19. Jalan DI Pandjaitan20. Jalan Jenderal A Yani21. Jalan Pramuka22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro23. Jalan Kramat Raya24. Jalan Stasiun Senen25. Jalan Gunung Sahari. isa/isa
JAKARTA Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata mengungkapkan, polisi tidak memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (3/5/2022). Hal ini lantaran arus kendaraan yang terjadi di kawasan tersebut pada hari Lebaran kedua ini terbilang tinggi. "Jadi dikarenakan hal itu dan beberapa faktor lain,
- Kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta. Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap. Aturan ganjil genap tertuang dalam Peraturan Gubernur Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil peraturan itu disebutkan bahwa penerapan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat pukul WIB dan WIB. Hari libur nasional dan Sabtu Minggu tidak kata lain pengendara yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi ganjil maka tidak bisa melewati ruas jalan yang terkena ganjil genap di tanggal genap pada rentang waktu di atas. Begitu pula sebaliknya. Adapun mengacu pada pasal 287 Undang-Undang UU 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi yang melanggar dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp Jika ada pelanggaran maka kepolisian bisa menilang pelanggar melalui tilang elektronik E-TLE maupun melalui manual. Berikut jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta melansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur Mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. snP25. 418 411 90 236 40 278 80 88 326